2023-04-11 13:02:54
Artikel dengan Judul “Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Mario Dandy dan AG Nikmati Hidup di Penjara” merupakan artikel yang bersumber dari “https://ntb.suara.com/read/2023/04/11/125645/rafael-alun-jalani-pemeriksaan-perdana-sebagai-tersangka-mario-dandy-dan-ag-nikmati-hidup-di-penjara”
NTB.Suara.com – KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sedangkan anaknya Mario Dandy Satriyo yang juga pacar terpidana anak AG (15), menikmati hidup di penjara.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (10/4/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu, diperiksa terkait barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkaranya.
“Bukti dokumen sudah disitga oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:9 Alasan Kenapa Kamu Perlu Membeli Mobil Secara Cash, Bukan Kredit Ya!
Saat ini, Rafael Alun Trisambodo ditahan hingga 23 April 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Rafael diduga memiliki beberapa usaha, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael diduga telah menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Mario Dandy Terdiam
Sementara itu, Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun hanya bisa terdiam ketika diminta tanggapannya soal ayahnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga:Enak dan Bermanfaat! Ini 5 Kudapan Sehat yang Cocok Disuguhkan saat Lebaran
Mario Dandy Satriyo adalah tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, bersama pacarnya yang masih anak berinisial AG, yang sudah divonis pidana selama 3,5 tahun. Selain itu, seorang temannya bernama Shane Lukas (18), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas, menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Sedangkan AG harus menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3,5 tahun. *
Artikel dengan judul "Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Mario Dandy dan AG Nikmati Hidup di Penjara" diatas merupakan tanggung jawab dari https://ntb.suara.com/read/2023/04/11/125645/rafael-alun-jalani-pemeriksaan-perdana-sebagai-tersangka-mario-dandy-dan-ag-nikmati-hidup-di-penjara