Wako Padang Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

2023-04-11 13:04:22

Artikel dengan Judul “Wako Padang Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran” merupakan artikel yang bersumber dari “https://ranah.suara.com/read/2023/04/11/124951/wako-padang-imbau-perusahaan-bayarkan-thr-pekerja-paling-lambat-h-7-lebaran


Ranah.co.id – Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/05 34 /DTKP/2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Dalam surat edaran itu, Hendri mengimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pekerja paling lambat H-7 atau tanggal 15 April 2023.

Menurut Hendri, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Pemberian THR keagamaan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujarnya dikutip dari infopublik.id pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:Enak dan Bermanfaat! Ini 5 Kudapan Sehat yang Cocok Disuguhkan saat Lebaran

Selanjutnya terang Hendri, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

“Besaran THR keagamaan diberikan ini sesuai ketentuannya, rata-rata satu bulan gaji,” beber Hendri.

Hendri mengungkapkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan terang Hendri, Disnakerin juga membuka posko pengaduan.

“Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 juga dapat disampaikan melalui websitehttps://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.

Baca Juga:Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid, Bawaslu Sebut Tak Temukan Pelanggaran


Artikel dengan judul "Wako Padang Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran" diatas merupakan tanggung jawab dari https://ranah.suara.com/read/2023/04/11/124951/wako-padang-imbau-perusahaan-bayarkan-thr-pekerja-paling-lambat-h-7-lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *